1.
PENDAHULUAN
Pendidikan diniyah takmiliyah sebagai
salah satu garda pengembangan pendidikan islam terus berbenah dalam tatanan pengembangan pendidikan agar dapat
sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Realisasi pengembangan tersebut bisa
ditempuh dengan menggali bakat dan kreatifitas santri dalam bidang akademik dan
nonakademik di antaranya melalui kegiatan
Pekan Olahraga dan Seni Santri Diniyah Takmiliyah (Porsadin)
Pekan Olahraga dan Seni Diniyah Takmiliyah
(Porsadin) merupakan salah satu moment pengembangan bakat dan kreatifitas
santri diniyah takmiliyah sebagai relevansi antara pendidikan di diniyah
takmliyah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Undang-undang sistem pendidikan nasional mengamanatkan pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, selain itu
juga bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik dan pendidik agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pekan Olahraga dan Seni Santri Diniyah
Takmiliyah (Porsadin) diselenggarakan dalam rangka wahana kompetitif bagi
santri dan tenaga pengajar Diniyah Takmiliyah. Melalui kegiatan ini aspek kognitif, apektif dan psikomotor dikembangkan
secara seimbang sehingga akan tercipta santri dan tenaga pengajar yang
kompeten.
Akhirnya, output dari kegiatan ini
dharapkan dapat melahirkan generasi penerus yang religius, handal, kompeten dan
berkpribadian luhur demi terciptanya manusia yang bermanfaat untuk agama, nusa,
bangsa dan negaranya.
2.
DASAR
1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
3. Keputusan
Menteri Agama RI .... tentang Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awwaliyah
4. Perda
No. 7 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
5. Perbup
No. 34 Tahun 2010 Tentang Juklak Juknis Wajar Diniyah Takmiliyah
6. Progam
Kerja FKDT Kabupaten Bandung
7. Keputusan
Musyawarah FKDT Kabupaten Bandung tentang pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Diniyah
Takmiliyah (Porsadin) IV tahun 2016
3.
TUJUAN
1. Sarana
silaturahmi antar santri, Pengelola dan pihak pemerhati Diniyah Takmiliyah
2. Menyemarakkan
syi’ar Islam di masyarakat terutama untuk kemajuan pendidikan Islam
3. Meningkatkan
tali ukhuwah islamiyah antar pengelola dan santri Diniyah Takmiliyah yang ada
di wilayah Kabupaten Bandung serta semua pihak yang peduli terhadap kemajuan
pendidikan diniyah
4. Terwujudnya
prestasi santri Diniyah Takmiliyah di tingkat Kabupaten Bandung, Provinsi dan
Nasional
5. Mengevaluasi
sistem pembinaan akademik, olahraga dan seni dalam kelembagaan Diniyah
Takmiliyah
4.
SASARAN
1. Sasaran
Porsadin adalah Santri Diniyah Takmiliyah Kelas I s.d. VI di Kabupaten Bandung.
2. Peserta
Porsadin IV tingkat Kabupaten Bandung adalah Santri Diniyah Takmiliyah yang
menjadi juara I di tingkat Kecamatan se- Kabupaten Bandung
5.
WAKTU DAN TEMPAT
1. Kegiatan
Porsadin IV tingkat Kabupaten Bandung dijadwalkan pada bulan September 2016
2. Tempat
pelaksanaan kegiatan Porsadin IV dipusatkan di Komplek Pemda Kabupaten Bandung
3. Technical
Meeting dilaksanakan paling lambat 2 minggu sebelum lomba dilaksanakan
6.
MATERI PORSADIN
1. Mata
Lomba
a. Cabang
Seni dan Akademik
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan
Pelatih
|
Level
|
||
Putra
|
Putri
|
Pelatih
|
|||
1
|
Tahfidz
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
2
|
Cerdas Cermat
|
3
|
1
|
Kabupaten
|
|
3
|
Pidato B. Arab
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
4
|
Pidato B.
Indonesia
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
5
|
Kalighrafi
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
6
|
Murotal Wal Imla
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
7
|
Puisi Islami
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
8
|
Qasidah Guru (IBU) DT
|
9
|
1
|
Kabupaten
|
|
Jumlah
|
24
|
8
|
b. Cabang
Olahraga
No.
|
Mata Lomba
|
Jumlah Peserta dan
Pelatih
|
Level
|
||
Putra
|
Putri
|
Pelatih
|
|||
9
|
Atletik
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
10
|
Seni Pencak Silat
|
1
|
1
|
1
|
Kabupaten
|
11
|
Futsal
|
10
|
-
|
1
|
Kabupaten
|
Jumlah
|
12
|
2
|
3
|
7.
Ketentuan Umum
1. Peserta
lomba adalah santri Diniyah Takmiliyah utusan dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten
Bandung
2. Peserta
adalah santri Diniyah Takmiliyah maksimal berusia 12 tahun per 31 Desember 2015 (Kelahiran maksimal 01
Januari 2005
tidak boleh lebih meskipun sehari). Persyaratan peserta:
1. Poto
kopi Akta kelahiran, jika tidak ada maka dapat melampirkann kartu keluarga
(Asli diperlihatkan saat daftar ulang)
2. Raport
Asli DTA
3. Poto
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
4. Mengisi
formulir pendaftaran
3. Persyaratan
peserta sebagaimana dimaksud diatas berlaku juga bagi peserta pengganti
(apabila terjadi pergantian peserta)
4. Kafilah
Kecamatan melakukan pendaftaran
paling lambat seminggu sebelum acara technical meeting Porsadin dilaksanakan
5. Peserta
melakukan daftar ulang sebelum perlombaan dimulai
6. Peserta
wajib mengenakan pakaian menutup aurat yang disesuaikan dengan mata lomba yang
akan diikuti
7. Peserta
wajib membawa peralatan yang diperlukan untuk lomba
8. 30
menit sebelum lomba dimulai seluruh peserta wajib hadir dan berada di lokasi
perlombaan
9. Apabila
setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut tidak hadir maka penampilan
peserta tersebut akan diakhirkan dengan dilakukan pemanggilan kedua terlebih
dahulu
10. Apabila
peserta setelah dipanggil sebanyak 3X berturut-turut pada pemanggilan kedua
tetap tidak hadir maka peserta tersebut dinyatakan gugur
11. Jadwal
lomba ditentukan kemudian oleh Panitia.
8.
Ketentuan Lomba
1. Tahfidz
a. Peserta
adalah santri DTA Satu orang Pa dan Satu orang Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Peserta
membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c. Setiap maqro’ terdiri dari 2 (dua) pertanyaan;
Ø
Melafalkan
surat/beberapa surat yang ditentukan Dewan Hakim.
Ø
Melanjutkan bunyi awal/tengan/akhir ayat yang disebutkan Dewan
Hakim
d. Materi
lomba Juz’ama (QS. An-Naba s.d. An-Nas)
e. Tanda (Isyarat) memakai bunyi bel/ketukan;
1) Bunyi/ketukan 2 (dua) kali pertama tanda persiapan
peserta dan dimulai pertanyaan pertama.
2) Bunyi/ketukan 1 (satu) kali tanda peringatan apabila
terjadi kesalahan kecil (Sabq al lisan) atau kesalahan besar (tawaqquf dan tark
al ayat).
3) Bunyi 3 (tiga) kali di tengah-tengah pelaksanaan, sebagai
tanda selesai satu pertanyaan dan selanjutnya pindah pertanyaan/sal berikutnya.
4) Bunyi 4 (empat) kali sebagai tanda habis waktu dan
pelaksanaan hafalan peserta selesai.
f. Kriteria
Penilaian terdiri dari:
v Bidang
tajwid terdiri dari:
Ø Makhorijul
huruf
Ø Sifatul
huruf
Ø Ahkamul
huruf.
Ø Ahkamul
mad wal qasr
Ø Tamamul
qiroah
v Bidang
Fasohah dan adab terdiri dari:
Ø Al-waqfu
wal ibtida
Ø Adabutilawah
Ø Tartil
Ø Tamamul
qiroah
v Bidang
tahfidz terdiri dari:
Ø Muroatul
ayat (tarkul ayat wa tawaquf)
Ø Sabqullisan
Ø Tamamul
qiroah
g. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
2. Cerdas
Cermat
a. Peserta
adalah santri DTA satu group terdiri dari 3 orang campuran Pa atau Pi utusan dari
Kafilah Kecamatan
b. Materi
soal semua mata pelajaran kelas I sampai dengan
kelas VI
c. Cerdas
cermat dilakukan pada 3 tahap yaitu penyisihan, semifinal dan final
d. Setiap
tahapan dilakukan 3 atau 4 regu perpenampilan dalam dua babak. Babak pertama
setiap regu secara bergilir mendapatkan 10 pertanyaan, babak kedua adalah babak
rebutan dengan 10 pertanyaan untuk semua regu.
e. Penilaian
dilakukan oleh dewan hakim yang menilai sisi benar atau salah jawaban dari regu
yang menjawab
f. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
3. Pidato
Bahasa Indonesia
a. Peserta
adalah santri DTA Pa dan Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø Peserta
yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø Waktu
tampil adalah 7 menit
Ø Peserta
Menyerahkan teks pidato pada
dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c. Judul
pidato adalah:
v Peran
Diniyah dalam mencetak anak sholeh
v Mewujudkan
generasi cerdas, sehat dan berakhlak mulia
v Kesiapan
santri mengatasi krisis global
d. Kriteria
penilaian adalah:
1) Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2) Isi Materi
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan ayat-ayat
al-Quran
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
4. Pidato
Bahasa Arab
a. Peserta
adalah santri DTA Pa dan Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
tampil berdasarkan nomor tampil yang diambil saat daftar ulang
Ø Peserta
yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
Ø Waktu
tampil maksimal 7 menit
Ø Peserta
Menyerahkan teks pidato pada
dewan hakim sebelum lomba dimulai
Ø Peserta tidak membaca teks pada saat tampil
c. Judul
pidato adalah:
v Peran
Diniyah dalam mencetak anak sholeh
v Mewujudkan
generasi cerdas, sehat dan berakhlak mulia
v Kesiapan
santri mengatasi krisis global
v Belajar
sepanjang masa
d. Kriteria
penilaian adalah:
1) Penampilan:
-
Adab
-
Gaya
-
Intonasi
2) Kesesuaian materi pidato dengan tema pokok
3) Kefasihan dan ketepatan pengungkapan
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
5. Kalighrafi
a. Peserta
adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
menggunakan kertas ukuran A3 yang disediakan Panitia
Ø Peserta
harus membawa spidol warna hitam untuk jenis tulisan, pensil, penggaris,
pengahapus dan spidol warna untuk dekorasi/hiasan
Ø Peserta
menggunakan kaidah Khot Nasakh
Ø Jenis
tulisan yang digunakan adalah tulisan mushaf
Ø Peserta
tidak menggunakan pola yang sudah jadi
Ø Waktu
disediakan 120 menit
Ø Nomor
urut peserta ditentukan oleh panitia
c. Materi
lomba adalah:
Materi disediakan panitia
dari salah satu surat (An-Nas, Al-Asr, Al-Ikhlas)
d. Aspek
yang dinilai adalah sebagai berikut:
Ø Kebenaran
kaidah tulisan
Ø Keindahan
hiasan
Ø Kebersihan
hasil karya
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
6. Murottal
wal Imla
a. Peserta
adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Peserta
membacakan maqro yang dibacakan oleh Dewan Hakim
c. Peserta
menulis salah satu ayat Al-Qur’an yang telah dibacakan dan ditentukan oleh
dewan hakim.
d. Materi
lomba Juz 1
e. Penentuan giliran tampil dilakukan dengan undian pada
saat pemberian maqra’
f. Peserta tampil maksimal 7 menit, dengan menggunakan kode lampu.
g. Urutan
penampilan adalah murottal kemudian imla
h. Kriteria
Penilaian terdiri dari:
o Tajwid
terdiri dari : Makhorijul huruf ; Sifatul huruf ; Ahkamul huruf ; Ahkamul Mad
wal Qosor
o Fashohah
dan adab terdiri dari: Al waqfu wal ibtida` ; Muro`atul huruf wal harokat ;
Muro`atul huruf wal ayat ; Adabut Tilawah
o Suara
dan irama terdiri dari: Keindahan suara ; Irama dan variasi ; Keutuhan dan
tempo bacaan ; Pengaturan nafas
o Kebenaran
o Kebenaran
kaidah tulisan
o Tamamul
kitabah
i. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
7. Atletik
(Lari Sprint)
a. Peserta
adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik
lomba:
Ø Cabang
atletik yang digunakan adalah lari jarak pendek/sprint 100 meter bagi putra dan
80 meter bagi putri
Ø Lintasan
yang digunakan adalah lintasan lurus
Ø Menggunakan
ukuran waktu
Ø Peserta
melakukan lari 1 x kesempatan diambil waktu tercepat dari seluruh peserta
Ø Keluar
lintasan dinyatakan gugur atau diskualifikasi
Ø Peserta
mengenakan sepatu dan kaos olahraga yang menutupi aurat
Ø Peraturan
yang digunakan adalah peraturan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang
disesuaikan
c. Aspek
yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. Pemenang
adalah peserta yang mendapatkan waktu tercepat
b. Apabila
terdapat pemenang yang memiliki waktu yang sama maka dilakukan pertandingan
ulang untuk peserta tersebut
d. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
8. Pencak
Silat
a. Peserta
adalah santri DTA perorangan Pa dan Pi utusan dari Kafilah Kecamatan se Kab.
Bandung
b. Penentuan giliran tampil dilakukan dengan undian pada
saat daftar ulang
c. Peserta tampil menurut giliran sesuai dengan nomor undian
d. Materi
lomba adalah ibing penca tepak tilu
e. Peserta
tampil di arena yang telah disediakan oleh Panitia
f. Kriteria
Penilaian terdiri dari:
a. Wiraga
b. Wirasa
c. Wirahma
g. Diiringi music pengiring diserahkan ke kabupaten/kota masing-maisng (casset/CD/live)
h. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9. Futsal
a. Peserta
adalah santri 10 orang Pa (5 orang Pemain Utama dan 5 orang Pemain Cadangan)
utusan dari Kafilah Kabupaten/Kota
b. Ketentuan
Umum
Ø Pertandingan
dilakukan dalam 2 babak, yaitu: Babak Penyisihan dan Babak Final
Ø Pertandingan
mengunakan sistem gugur
c. Peraturan
Umum Pertandingan
Ø Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim,
setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya
adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2
x 15 menit untuk babak penyisihan, 2 X 20 menit untuk semifinal dan final. Dan
tinggi badan 145 cm tanpa sepatu
Ø Prosedur
Pergantian Pemain
Pergantian pemain cadangan dapat digunakan
di dalam setiap pertandingan yang dimainkan di bawah peraturan dari Kompetisi
Resmi pada tingkat FIFA, konfederasi atau asosiasi.
Ø Keputusan
dan penegasan
o Pada
awal permainan, setiap team harus bermain dengan lima pemain.
o Jika,
dalam satu kejadian beberapa pemain dikeluarkan, pemain yang tersisa dari satu
team lebih sedikit dari tiga pemain (termasuk penjaga gawang), maka pertandingan
harus dibatalkan.
Ø Penentuan
Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama
(seri) maka untuk menentukan pemenangnya, ditentukan sebagai berikut:
o Perpanjangan
waktu 2 x 5 menit
o Bila
belum menghasilkan pemenang maka dilanjutkan dengan tendangan penalty
o Pelaksanaan
tendangan penalti tersebut didasarkan kepada Peraturan Permainan (Laws of The
Game) dari FIFA.
d. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
10.
Qasidah (Rebana
Tradisional)
a. Peserta
adalah Guru DT beregu/campuran dengan jumlah peserta 9 orang utusan dari Kafilah Kecamatan
b. Teknik
lomba:
Ø Peserta
mengenakan kostum
Ø Peserta
membawakan lagu wajib dan salah satu lagu pilihan yang ditentukan panitia
Ø Peserta
tampil berdasarkan nomor urut hasil undian
Ø Peserta
tampil maksimal 15 menit dan tidak boleh memperkenalkan diri
Ø Peserta
membawa peralatan sendiri
Ø Apabila
sudah dipanggil 3 x belum hadir, akan
ditampilkan diakhir urutan
c. Materi
lomba
v Lagu
wajib adalah Sholawat Nabi (Tola’al badru)
v Lagu
pilihan adalah Salamim Ba’id, Magadir dan Perdamaian
d. Aspek
yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. Vocal
b. Variasi
gerakan dan improvisasi
c. Kekompakan
d. Ekspresi
e. Adab
e. Ketentuan
lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
11. Pembacaan Puisi
Islami
a.
Peserta adalah 1 orang santri DTA Pa dan Pi
b.
Teknik lomba:
1.
Teks puisi disediakan panitia dan akan disebarkan kepada
DPW FKDT satu bulan sebelum pelaksanaan
2. Peserta membacakan satu teks puisi wajib
yang disiapkan panitia dan satu teks puisi bebas yang dipilih peserta sesuai
dengan tema yang ditentukan
3.
Peserta yang tidak dapat meneruskan lomba dianggap telah selesai
c. Tema puisi adalah:
1. Ketuhanan
2. Pendidikan
Islam
3. Perjuangan
Islam
d. Kriteria penilaian adalah:
1. Penampilan:
·
Adab
·
Mimik
·
Intonasi
2.
Penghayatan
3.
Artikulasi
e.
Ketentuan lain akan dibicarakan pada pelaksanaan technical meeting
9.
KEPANITIAAN
Kepanitiaan pelaksanaan Porsadin IV Tahun 2016 FKDT Kabupaten Bandung
ditetapkan melalui rapat kerja Pengurus FKDT Kabupaten Bandung
10. PEMBIAYAAN
Biaya
pelaksanaan Porsadin IV
Tahun 2016
FKDT Kabupaten Bandung
diperoleh dari:
Ø Sumbangan
dari fkdt Kecamatan se-Kab. Bandung
Ø Pemerintah
Daerah
Ø Usaha
lain yang tidak mengikat
11. KEJUARAAN
1. Penetapan
kejuaraan pada setiap cabang lomba adalah Pemenang I , II dan III
2. Penetapan
kejuaraan dinyatakan sah apabila telah dilaksanakan sidang dewan hakim bersama
dewan juri dan kordinator lomba
3. Penetapan
Juara Umum, Juara I, Juara II, Juara III Porsadin IV Tahun 2016 Kabupaten Bandung
ditentukan dengan cara akumulasi kejuaraan dari seluruh mata lomba dengan
perhitungan nilai sebagai berikut:
Ø Juara
I bernilai Emas
Ø Juara
II bernilai Perak
Ø Juara
III bernilai Perunggu
4. Penghargaan
dan hadiah diberikan kepada setiap tim dan perorangan yang menjadi Juara I, II
dan III berupa piagam dan trophy. Piala bergilir dan Piala tetap Porsadin Kabupaten Bandung
untuk Juara Umum, piala tetap akan diberikan kepada Juara I, II dan III
Porsadin IV
Tahun 2016 Kabupaten Bandung
12. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis
Porsadin IV
Tahun 2016
FKDT Kabupaten Bandung. Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk
teknis ini akan ditentukan kemudian pada acara technical meeting.
DRAFT
PEKAN
OLAHRAGA DAN SENI SANTRI DINIYAH
(PORSADIN
KE IV)
2016
TINGKAT
KECAMATAN
CIMENYAN
KABUPATEN BANDUNG
FORUM
KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN BANDUNG
2016
Susunan Panitia
PELINDUNG : CAMAT KEC CIMENYAN
:
PEMBINA : 1. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA KEC CIMENYAN
2.
KEPALA UPTD TK DAN SD KEC CIMENYAN
PANITIA PENGARAH :
KETUA :
SEKRETRIS :
ANGGOTA :
:
PANITIA PELAKSANA :
KETUA : ……………
SEKRETARIS : ……………
BENDAHARA : ……………
SEKSI ACARA :
(Keprotokolan, :
Upacara) :
:
KOOR. HIFDZIL QURAN :
:
KOOR. KALIGRAFI :
:
KOOR. CERDAS CERMAT :
:
KOOR. PIDATO B. INDO :
:
KOOR. PIDATO B. ARAB :
:
KOOR. MUROTAL WA
IMLA :
:
KOOR. FUTSAL :
:
KOOR. ATLETIK :
:
KOOR. PUISI ISLAMI :
:
KOOR. PENCAK SILAT :
:
KOOR. QASIDAH :
:
PUISI ISLAMI :
:
KESEKRETARIATAN :
:
SEKSI KEAMANAN :
:
:
:
:
SEKSI HUMAS :
:
:
SEKSI KONSUMSI :
:
:
SEKSI PUBDOKAK :
:
:
IX. Anggaran Biaya
1.Sumber Dana
a.
Bantuan Donatur
b.
Usaha lain yang
halal dan tidak mengikat
2. Rincian
Anggaran Biaya (RAB); (terlampir).
nb: softcopy informasi diatas bisa anda download disini , hymne MD disini, mars diniyah disini Untuk download form Pendaftaran peserta Dll disini
nb: softcopy informasi diatas bisa anda download disini , hymne MD disini, mars diniyah disini Untuk download form Pendaftaran peserta Dll disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar