Profil


FKDT CIMENYAN



           Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Forum yang membina hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyah Takmiliyah. Organisasi ini bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan dan keagamaan berlandaskan aqidah islam.

FKDT Cimeunyan berdiri tahun 2010 dan saat ini menjadi wadah atau sarana komunikasi dari 39 Diniyah takmiliyah yang tersebar di enam desa dan dua kelurahan kecamatan cimenyan, dengan jumlah guru 213 dan 2397 santri ( L 1.126- 1.231 ) 26,6% dari jumlah siswa duduk di bangku SD.

Sampai saat ini FKDT cimenyan berperan aktif melakukan fungsi, peranan dan wewenangnya
Dalam meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan Takmiliyah di wilayah kecamatan cimenyan.

 

FUNGSI DAN TUGAS POKOK FKDT 

a.  Fungsi FKDT


Fungsi FKDT adalah sebagai berikut :
1.      FKDT berfungsi sebagai mitra kerja Kemenag terkait dalam mensukseskan penyelengaraan Diniyah Takmiliyah.
2.      Wadah interaksi, yaitu setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk saling membina secara bersama atas dasar rasa tanggung jawab.
3.      Wadah konsultasi, yaitu setiap anggota memilki hak dan kewajiban mengemukakan dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas di lapangan.
4.      Wadah koordinasi, yaitu setiap anggota memiliki pandangan dan langkah yang sama dan sebagai wujud kerjasama dalam upaya peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan secara terpadu.
5.      Pengurus sebagai perwakilan para anggota merupakan satuan tugas yang berfungsi sebagai pengelolaan tugas-tugas dan kegiatan koordinatif diatas.

b.   Tugas FKDT

Tugas pokok FKDT adalah :
1.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari  pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.   Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program tahunan secara terpadu dan program pengajaran yang meliputi penggunaan kurikulum, perencanaan program pengajaran pada setiap awal tahun pelajaran.
3.   Mengkoordinasikan kesatuan langkah dalam penetapan bahan pelajaran dan buku serta alat pelajaran lainnya.
4.   Mengkoordinasikan pengembangan sistem dan metode serta pendekatan dalam menyusun pengembangan silabus.
5.   Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar pada semester, kenaikan kelas,  Ujian Akhir dan pengadaan Ijazah/Syahadah.
6.   Menyelenggrakan rapat/pertemuan guru-guru mata pelajaran, bahan pelajaran, metode penyampaian dan pengembangan alat, bahan pelajaran.
7.   Menyelenggarakan rapat koordinasi kepala diniyah takmiliyah dalam usaha mencapai kebersamaan dalam pembinaan.

c.    Wewenang FKDT:
Wewenaang FKDT adalah sebagai berikut :
1.    Menyusun program kerja dan time schedule FKDT selama Satu Tahun Anggaran;
2.    Perumusan konsep kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah berdasarkan kebijakan nasional dan Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait;
3.    Pembuatan konsep sosialisasi program pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4.    Pembuatan konsep tentang perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, supervisi, evaluasi dan monitoring Pendidikan Diniyah.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar