FKDT CIMENYAN
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Forum yang
membina hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyah Takmiliyah. Organisasi ini bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan dan keagamaan berlandaskan aqidah islam.
FKDT Cimeunyan berdiri tahun 2010 dan saat ini menjadi wadah atau sarana komunikasi dari 39 Diniyah takmiliyah yang tersebar di enam desa dan dua kelurahan kecamatan cimenyan, dengan jumlah guru 213 dan 2397 santri ( L 1.126- 1.231 ) 26,6% dari jumlah siswa duduk di bangku SD.
Sampai saat ini FKDT cimenyan berperan aktif melakukan fungsi, peranan dan wewenangnya
Dalam meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan Takmiliyah di wilayah kecamatan cimenyan.
FUNGSI DAN TUGAS POKOK FKDT
a. Fungsi FKDT
Fungsi FKDT adalah sebagai
berikut :
1.
FKDT berfungsi sebagai mitra kerja
Kemenag terkait dalam mensukseskan penyelengaraan Diniyah Takmiliyah.
2.
Wadah interaksi, yaitu setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban untuk saling membina secara bersama atas
dasar rasa tanggung jawab.
3.
Wadah konsultasi, yaitu setiap anggota
memilki hak dan kewajiban mengemukakan dan memecahkan permasalahan yang timbul
dalam penyelenggaraan tugas di lapangan.
4.
Wadah koordinasi, yaitu setiap
anggota memiliki pandangan dan langkah yang sama dan sebagai wujud kerjasama
dalam upaya peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan secara terpadu.
5.
Pengurus sebagai perwakilan para
anggota merupakan satuan tugas yang berfungsi sebagai pengelolaan tugas-tugas
dan kegiatan koordinatif diatas.
b. Tugas FKDT
Tugas pokok FKDT adalah :
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
dari pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.
Menyelenggarakan koordinasi
perencanaan program tahunan secara terpadu dan program pengajaran yang meliputi
penggunaan kurikulum, perencanaan program pengajaran pada setiap awal tahun pelajaran.
3.
Mengkoordinasikan kesatuan langkah
dalam penetapan bahan pelajaran dan buku serta alat pelajaran lainnya.
4.
Mengkoordinasikan pengembangan
sistem dan metode serta pendekatan dalam menyusun pengembangan silabus.
5.
Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan
evaluasi hasil belajar pada semester, kenaikan kelas,
Ujian Akhir dan pengadaan Ijazah/Syahadah.
6.
Menyelenggrakan rapat/pertemuan
guru-guru mata pelajaran, bahan pelajaran, metode penyampaian dan pengembangan
alat, bahan pelajaran.
7.
Menyelenggarakan rapat koordinasi
kepala diniyah takmiliyah dalam usaha mencapai kebersamaan dalam pembinaan.
c. Wewenang
FKDT:
Wewenaang FKDT adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun program kerja dan time
schedule FKDT selama Satu Tahun Anggaran;
2.
Perumusan konsep
kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah berdasarkan kebijakan nasional
dan Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait;
3.
Pembuatan konsep sosialisasi program
pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4.
Pembuatan konsep tentang
perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, supervisi, evaluasi
dan monitoring Pendidikan Diniyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar