Produk hukum

LEMBARAN DAERAH K A B U P A T E N  B A N D U N G      
NOMOR  7  TAHUN 2008 
PERATURAN DAERAH  KABUPATEN  BANDUNG
NOMOR   7  TAHUN  2008 
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
BUPATI BANDUNG, 
Menimbang:     

a. bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global  ; 

b. bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut anak didik, perlu diberikan pendidikan agama Islam yang memadai ;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya serta kepastian hukum diperlukan adanya pengaturan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah  yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah   Kabupaten Bandung ;

 2 
Mengingat   :

1. Undang - Undang Nomor 14  Tahun 1950  tentang  Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950); 

2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3242 ) ;

3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);        

3


5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764); 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763); 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3485);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4496 ) ; 

 4 

9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19,  Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4815);

12. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama ;

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah ;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004           Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor  24 Seri D ) ; 

 5 

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung  Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29 Seri D); 

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17);  


Dengan Persetujuan Bersama 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG 
dan 
BUPATI BANDUNG  
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH  TAKMILIYAH.         
 6
BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah  Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
2. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
4. Bupati adalah Bupati Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
6. Kantor Departemen Agama yang selanjutnya disebut Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung.
7. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Bandung.
8. Penyelenggara Diniyah Takmiliyah  yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Organisasi , Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
9. Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang seharusnya diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Diniyah Takmiliyah  adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
11. Peserta Didik adalah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
 7
12. Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidkan tertentu. 

BAB II AZAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN 
Pasal  2 
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. 
Pasal 3 
Diniyah Takmiliyah  berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan. 
Pasal 4 
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di setiap jenjang pendidikan        
 8
Pasal 5 
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berahlak mulia serta menjadi  warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani. 

BAB III MASA PENDIDIKAN 
Pasal 6 
(1) Diniyah Takmiliyah Awaliyah di selenggarakan dengan masa belajar 4 (empat) tahun. (2) Diniyah Takmiliyah Wustho di selenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun. (3) Diniyah Takmiliyah Ulya di selenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun.    BAB IV PENYELENGGARAAN 
Bagian Pertama Penyelenggara 
Pasal 7 
Diniyah Takmiliyah  sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dapat diselenggarakan oleh Organisasi, Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.    
 9
Pasal 8 
Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak.  
Pasal 9 
Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah  dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah  sesuai dengan jenjang pendidikannya  
Pasal 10 
Penamaan Diniyah Takmiliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara.  
Bagian Kedua 
Perizinan 
Pasal 11 
(1) Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, wajib memiliki izin dari  Depatemen Agama  berdasarkan rekomendasi  dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Tata cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.    
 10
Bagian Ketiga 
Kurikulum 
Pasal 12 
(1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah  adalah merupakan pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Departemen Agama mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
Pasal 13 
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-Quran-Hadist, Aqidah-Ahlak, Fiqihibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah.
(2) Disamping kurikulum sebagaimana diamksud pada ayat (1), Diniyah Takmiliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan. 
Bagian Keempat 
Peserta Didik 
Pasal 14 
(1) Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah awaliyah bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada peserta didik.
(2) Peserta didik Diniyah Takmiliyah adalah :
a.  siswa SD/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah ;
 11
b.  siswa SMP/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Wustho;
c.  siswa SMA/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Ulya. 
Pasal 15 
Setiap peserta didik mempunyai hak :
a. mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
b. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
c. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
d. memperoleh Ijazah. 
Pasal 16 
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a. menunjang kelancaran proses belajar mengajar;
b. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c. menghormati pendidik dan tenaga kependidikan. 
Bagian kelima 
Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
Pasal 17 
(1) Pendidik pada Diniyah Takmiliah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kerja pendidik, yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan padagogik.
 12
(3) Kriteria kompetensi, kepribadian, professional, sosial dan padagogik diatur kemudian oleh Peraturan Bupati.  
Pasal 18 
Setiap pendidik  mempunyai hak:
a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. memperoleh pembinana  karir berdasarkan prestasi kerja;
c. memperoleh Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan Hak Kekayaan Intelektual;
d. menggunakan sarana,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. 
Pasal 19 
Setip pendidik berkewajiban untuk :
a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
b. meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa;
c. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.  

BAB V PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN 
Pasal 20 
(1) Pengelolaan wajib belajar Diniyah Takmiliyah  menjadi  tanggung   jawab Penyelenggara.
 13
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah di laksanakan oleh Departemen Agama , Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua peserta didik.
(3) Departemen Agama  melaksanakan pengelolaan di bidang kurikulum pendidikan. 
(4) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pelaksanaan  pengelolaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana pendidikan.  

BAB VI PEMBIAYAAN 
Pasal 21 
Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah Takmiliah  merupakan tanggung jawab bersama antara Departemen Agama , Pemerintah Daerah dan Masyarakat.  

BAB VII EVALUASI DAN SERTIFIKASI 
Pasal 22 
(1) Evaluasi di lakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara lokal terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi peserta didik untuk memantau proses  belajar, kemampuan dalam rangka perbaikan hasil belajar siswa.    
 14
Pasal 23 
(1) Sertifikasi berbentuk Ijazah.
(2) Ijazah di berikan kepada peserta didik sebagai pengakuan dan prestasi belajar siswa. 

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 24 
Dengan diberlakukannya peraturan Daerah ini, Madrasah Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat ,dapat menyelenggarakan Program Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kurikulum Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 

BAB VII KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 25 
Hal-hal yang bersifat operasional dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di tetapkan oleh Bupati.  
Pasal 26 
Peraturan Daerah ini mulai  berlaku pada tanggal diundangkan.       
 15
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.  
   Ditetapkan di Soreang    pada tanggal  9 Oktober 2008     

  BUPATI  BANDUNG,
         ttd
   OBAR  SOBARNA 
Diundangkan di  Soreang pada tanggal  9 Oktober  2008     
Plt. SEKRETARIS DAERAH        KABUPATEN BANDUNG, 
  ttd 
       SOFIAN NATAPRAWIRA 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG  TAHUN 2008  NOMOR  7   
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM  
 ttd 
DIAR IRWANA, SH NIP. 010 139 850   

 16
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG  NOMOR        TAHUN 2008 
TENTANG 
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIAH 
1.  UMUM               Undang-Undang Dasar Negara Reoublik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisyem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serts akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang “. Atas dasar amanay Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan unyuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam penjelasa Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang system pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”. 
           Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilaimenghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama dirumah, rumah ibadah, ataw di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal. 

 17
           Secara histories, keberadaan pendidikankeagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai komponen system pendidikan nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dabina dan di tingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah. 
           Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan adanya keterbatasan pendidikan agama bagi siswa yang beragama islam tersebut maka perlu pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat, salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang di tetapkan dangan peraturan daerah. 

II.   PASAL DEMI PASAL 
   
   Pasal 1            Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam perayuran daerah ini, sehingga dalam demikian diharapkan dapat diharapkan dapat menghindarkan kesalah pahaman dalam menafsirkannya. 
       Pasal 2            Cukup Jelas 
       Pasal 3            Cukup Jelas 
       Pasal 4            Cukup Jelas 
       Pasal 5            Cukup Jelas
 18 
       Pasal 6      Cukup Jelas 
       Pasal 7              Cukup Jelas 
       Pasal 8              Cukup Jelas 
        Pasal 9               Cukup Jelas 
        Pasal 10                Cukup Jelas 
        Pasal 11                 Cukup Jelas 
        Pasal 12                    Cukup Jelas 
        Pasal 13                  Cukup Jelas 
        Pasal 14                  Cukup Jelas 
        Pasal 15                  Cukup Jelas 
        Pasal 16                  Cukup Jelas 
        Pasal 17                  Cukup Jelas 
 19
         Pasal 18                   Cukup Jelas                     Pasal 19                   Cukup Jelas 
         Pasal 20                   Cukup Jelas 
         Pasal 21                   Cukup Jelas 
         Pasal 22                   Cukup Jelas  
         Pasal 23                   Cukup Jelas 
         Pasal 24                   Cukup Jelas 
         Pasal 25                   Cukup Jelas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar